JAKARTA - Tamara Bleszynski mengaku tidak diundang sebanyak 19 kali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ryszard Bleszynski, melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina, tak bisa menjawab detail soal keluhan Tamara.
Susanti justru menyarankan awak media untuk meminta jawaban langsung dari pihak kepolisian Polda Jawa Barat.
"Tanya di Polda Jawa Barat. Kalau saya menjelaskan lagi, capek. Karena itu sudah semua kita serahkan, bukti-bukti di sana," ucap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).
Tamara dan Ryszard merupakan pemegang saham dalam perusahaan hotel di Cisarua, Cipanas, Bogor. Ryszard disebut sebagai pemegang saham terbesar.
Di Polda Jawa Barat, Tamara Bleszynski sempat melaporkan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan penggelapan.
Tamara Bleszynski juga mengklaim hanya diundang RUPS sebanyak 3 kali melalui surat kabar. Terkait hal ini, Susanti pun menjawabnya.
"Sekarang mau koran, mau apa, dia (Tamara Bleszynski-red) seharusnya tahu dong, hadir (RUPS) dong, jangan mempersulit dan dia selalu mengatakan bahwa 'oh ini bukan untuk saya, tapi untuk yang ini, yang ini', untuk yang saudara-saudara yang lainnya. Jangan seolah-olah jadi pahlawan," kata Susanti.
Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, menyatakan selama 19 tahun terakhir tak pernah diundang secara resmi oleh Ryszard Bleszynski dalam RUPS.