Nikita Mirzani dilaporkan dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Pasal itu memang yang direkomendasikan tim cyber, tapi nanti ada pemngbembangan ketika penyidikan, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Karena chat pribadi yang dilakukan satu arah antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan pihak ketiga yakni Nikita Mirzani," sambung Zanzabella.
Imbas dari penyebaran nomor kontak dan chat pribadi tersebut, Tengku Zanzabella mengalami kerugian. Nama baiknya rusak dan berimbas kepada bisnisnya yang mengalami kerugian.
"Kerugian pasti ada karena saya punya bisnis," jelasnya.
(aln)