Merusak Moral Bangsa, Alasan Lutfi Agizal Laporkan Akun Ngemis Online

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 16:11 WIB
Lutfi Agizal laporkan akun ngemis online (Foto: IG Lutfi Agizal)
Share :

Sebagai informasi, Lutfi Agizal melaporkan lima pemilik akun TikTok itu dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum.

Pasalnya UU ITE belum mencakup pembahasan regulasi pasal UU ITE tentang mengemis online sehingga laporan Lutfi Agizal belum termasuk dalam pelanggaran pasal.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya