TANGERANG - Produser film Girry Pratama menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terhadap bank swasta CIMB Niaga Auto Finance di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin. Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Usai menghadiri sidang, Girry mengaku cukup puas dengan keterangan yang dilontarkan oleh saksi ahli. Ia bahkan merasa bahwa tindakan hukum yang diambilnya sudah sangat tepat.
"Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau di jual pun, lakukan sesuai hukum yang berlaku, itu saja sih. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur," jelas Girry usai menjalani persidangan.
Dalam kesempatan itu, Girry juga sempat menjelaskan alasannya membawa perkara itu ke meja hijau. Hal ini dilakukan sebagai upaya membersihkan namanya yang telah tercoreng dalam verifikasi bank atau BI Checking.
"Saya melihat lebih ke track record sama BI checking. Mobil saya ini sudah dilelang, dan akan timbul di BI checking. Sedangkan saya sebagai pengusaha, kalau terkena BI checking, pasti akan cacat. Saya ingin bersihkan itu," paparnya.
Tak hanya itu, Girry juga ingin mengumumkan ke masyarakat jika yang dilakukan pihak Bank adalah perbuatan melawan hukum. Ia bahkan berharap agar pihak Bank dapat memenuhi haknya sesuai pada prosedur yang berlaku.