Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu ( 8/1/2023) lalu. Akibat percekcokan mereka di salah satu hotel di Kediri.
Laporan Venna Melinda pun telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT sejak Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan kini telah ditahan.
(aln)