JAKARTA - Polda Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada 12 Januari 2023. Adapun korban dari aksi koboi sang aktor adalah istrinya sendiri, Venna Melinda.
Ferry dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan status barunya tersebut, dia akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan depan.
"Ferry akan dipanggil sebagai tersangka, pada Senin (16/1/2023). Terima kasih atas langkah hukum yang cepat sesuai bukti-bukti yang ada," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Venna Melinda dalam unggahannya di Instagram, pada 12 Januari 2023.
Di lain pihak, Venna Melinda diketahui sudah kembali ke Jakarta ditemani dua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal, pada Kamis (12/1/2023) malam. Kepada awak media, dia memastikan bahwa kondisinya semakin membaik setelah sempat dirawat di rumah sakit di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Venna Melinda Tiba di Jakarta: Alhamdulillah Sudah Baik
BACA JUGA: Tak Rela Tubuhnya Disakiti, Venna Melinda Bakal Urus Gugatan Cerai