Sementara itu, sang pengacara, Zaki Ramdani S.H membeberkan sudah memiliki bukti transaksi Mpok Alpa ke temannya itu.
"Yang berhasil kita rekap dari 2018 itu Rp1,3 miliar dari satu bank. Kita masih telusuri bank lain. Ada kemungkinan lebih dari 1,3 M," ucap Zaki.
Sebagai pengacara, Zaki mengatakan kliennya itu masih membuka jalur damai. Zaki dan kliennya menunggu 7 kali 24 jam untuk sahabatnya Mpok Alpa menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Selama ini nggak ada itikad baik dari si kawannya Mpok Alpa sampai detik ini. Kita imbau kepada kawannya Mpok Aplha ini supaya segera menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 7 kali 24 jam. Kalau nggak ada itikad baik juga kita akan buka laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," tandasnya.
(aln)