"Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi," terangnya.
Uli memahami tindakan yang dilakukan Nikita kemungkinan adalah imbas dari kekesalannya, ketika Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward, diduga menyulitkan wanita 36 tahun tersebut.
Ditambah lagi kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama dipenjara, sekaligus masalah 3 kali mangkirnya Dito Mahendra di persidangan.
"Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu,"tutur Uli.
(ltb)