Nikita Mirzani Banting Mic di Sidang: Cuma Kesenggol, Gue Wonder Women

Selvianus, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 13:29 WIB
Nikita Mirzani Didampingi Fitri Salhuteru dan Fahmi Bachmid. (Foto: Selvianus)
Share :

JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten Senin (19/12/2022). Terjadi insiden dimana sang aktris sempat menjatuhkan mic hingga melempar map berisi berkas kesehatan di ruang sidang. 

Peristiwa itu terjadi ketika pemain film Comic 8 merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai sering mempersulitnya ketika meminta perizinan untuk memeriksakan kesehatannya akibat penyakit pengapuran tulang sendi.

Usai menjalani persidangan sekitar dua jam, Nikita Mirzani buka suara tentang aksinya tersebut. Ia beralasan hal itu terjadi hanya karena tak sengaja tersenggol.

"Enggak itu kesenggol gue wonder women nggak usah nyentuh juga bisa kebanting. Nggak sengaja kesenggol, terbang pokonya disini semua serba mengejutkan,"ucap Nikita Mirzani.

Di samping itu, perempuan yang kerap disapa Nikmir itu meluapkan kekecewaannya karena Dito Mahendra mangkir sebanyak tiga kali. Ia menduga hal itu sengaja dilakukan pihak pelapor agar dia lebih lama mendekam di Rutan.

"Kecewa pasti, kayanya maunya Dito menunda nunda supaya saya semakin lama di penjara tapi nggak ada masalah,"imbuh dia.

"Karena hari Kamis tanggal 29 Desember dia (Dito Mahendra) akan di jemput paksa mudah-mudahan itu terealisasikan penjemputan paksa, karena harus pake mobil polisi juga,"terang dia.

Ibu tiga anak itu kemudian berterima kasih kepada majelis hakim membantu menyakinkan dirinya dalam proses persidangan. Ia lega karena selama ini sangat mengupayakan izin memeriksakan kondisi kesehatannya. 

"Aku makasih sama hakim yang mulia bersama timnya untuk berobat, ternyata masih ada yang punya perasaan disini, kecuali Jaksa ya,"tutur Nikita Mirzani

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(ltb)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya