JAKARTA - Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan karena mendapat pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat (AD). Sang mantan pesulap menerima pangkat tersebut dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Mengenai pemberian pangkat ini, tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pangkat tersebut adalah salah satu pangkat TNI khusus.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menjelaskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya, serendah-rendahnya letnan dua.
Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.
Warga negara yang diberikan jabatan pangkat tituler mesti bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (1).
Deddy akan terikat dengan aturan militer saat mulai bertugas. Suami Sabrina Chairunnisa itu juga kehilangan hak pilih selama dia bertugas.
Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan Menhan memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.
"Diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di social media," kata Dahnil.
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy Corbuzier mendapatkan kewajiban dan hak yang melekat kepadanya, termasuk gaji beserta tunjangan. Namun demikian, Deddy secara tegas tak akan menerimanya.
“Just to confirm. Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan,” ucap Deddy Corbuzier di Story Instagram miliknya.
(ltb)