"Kami akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara yaitu klien kami untuk meminta ganti kerugian, disebutkan 1,5 M materiil, immateriil 50 Milyar. Kami juga akan melakukan gugatan balik tapi di minggu depan ketika kami jawab," tegas Rolland.
Sebagaimana diketahui, Jessica Iskandar mengaku telah menjadi korban penipuan dari Christopher Steffanus Budianto alias Steven sejak 2011 lalu. Penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp 452 juta.
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, lalu melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Laporan sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022.
Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. Diketahui perkembangan perkara itu telah memasuki tahap penyidikan. Setelah minggu lalu Jedar telah dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas-berkas perkara tersebut.
(van)