JAKARTA - Artis Roro Fitria dan Andre Irawan telah menjalani sidang putusan cerai di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12/2022).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Yani selaku hakim ketua PA Jakarta Selatan memutuskan tujuh poin kepada Roro dan Andre. Di antara poin tersebut, hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada pihak Roro Fitria.
"Dengan ketentuan, memberikan akses kepada tergugat (Andre Irawan-red) sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," kata hakim ketua dalam persidangan.
Tak hanya itu, Andre juga dibebankan membayar nafkah iddah dan mutah dengan total Rp 40 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta, mutah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," lanjut hakim.
Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sementara, Andre Irawan merasa tidak ada konflik selama berumah tangga dengan Roro. Ia juga membantah melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021 dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Muhammad Sulthan Al-Fatir.
(CLO)