Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga dakwaan pasal berlapis yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sedangkan pada minggu lalu, JPU telah menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Sehingga sidang putusan sela merupakan keputusan dari majelis hakim terkait nota keberatan dari Nikmir.
Sementara itu, Nikita Mirzani sendiri diketahui telah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
(van)