Diketahui, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menjual barang yang bukan miliknya. Ia menjual mobil Toyota Innova yang diklaim atas nama Lina Jubaedah sebesar Rp120 juta dengan alasan demi melunasi utang almarhumah.
Atas perkara itu kini sidang kasus dugaan penggelapan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan telah beberapa kali menjalani sidang. Terbaru sidang kembali digelar pada Selasa, 29 November 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.
Dalam persidangan tersebut, pihak pelapor menghadirkan Rizky Febian, Putri Delina, Entis Sutisna alias Sule, Asep Hermanto alias Ecep dan Teted Karstiwi asisten dari mendiang Lina Jubaedah.
(ltb)