Sementara itu, terkait persidangan kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani pekan lalu.
Dalam tanggapannya, JPU menolak semua eksepsi Nikita Mirzani dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara.
Namun keputusan lanjut atau tidaknya sidang tergantung dari putusan majelis hakim, yang disebut sebagai putusan sela. Nantinya putusan sela itu akan digelar pekan depan pada Senin (5/12/2022).
(aln)