Kemudian, JPU menjelaskan alasan-alasan ditolaknya nota keberatan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.
"Menyatakan bahwa dakwaan JPU dalam dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzani telah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Lalu, JPU merasa nota keberatan yang disampaikan oleh pihak Nikita Mirzani, berada di luar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan, serta meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini.
"Menetapkan bahwa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
(ltb)