Turun dari Mobil Tahanan, Nikita Mirzani Tampil Kece dengan Kalung dan Dress Hitam

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 28 November 2022 10:16 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan toga pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.

Sementara itu, Nikita Mirzani diketahui telah ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu. Hingga kini, ia bahkan masih ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya