Sebagaimana diketahui, saat ini Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Pada Senin, 28 November 2022 mendatang, sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Sementara itu, Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, dan Pasal 311 KUHP. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu dan ditahan di Rutan Serang mulai 25 Oktober 2022 kemarin.
(van)