JAKARTA - Atta Halilintar dan Taqy Malik mengaku uang hasil pelelangan dari tersangka Reza Paten dialokasikan untuk tujuan beribadah. Atta Halilintar mengaku uang senilai Rp2,2 miliar hasil penjualan bandana pertamanya sudah disumbangkan ke orang yang kurang mampu.
Sementara itu, hal serupa juga dilakukan Taqy Malik yang menerima dana senilai Rp777 lebih dari tersangka Reza Paten. Taqy bahkan mengaku uang itu juga digunakan untuk membangun masjid di Bogor, Jawa Barat.
Zainul Arifin selaku pihak pelapor pun mengapresiasi niat dari kedua publik figur tersebut.
"Kita apresiasi niatnya, tetapi kan kita tidak melihat objek yang menjadi isunya itu. Tapi kita melihat terkait pencucian uang yang kita soroti oleh Reza Paten. Nah karena mereka sudah mengakui maka sepatutnya mereka mengembalikan," jelas Zainul Arifin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Zainul kemudian menjelaskan konsekuensi hukum yang akan diterima Atta Halilintar dan Taqy Malik apabila tidak mengembalikan uang tersebut.
"Kalau tidak, teman-teman penyidik bisa mengenakan terkait Pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu. Karena pasal 5 ada klausa yang patut diduga uang hasil dari kejahatan," kata dia lagi.