Pengacara Nikita Mirzani Heran Dito Mahendra Alami Kerugian Rp17,5 Juta

Sukainah Hijarani, Jurnalis
Senin 14 November 2022 14:31 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 tentang pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya