Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 14 November 2022 13:38 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

Usai mendengar dakwaan, hakim ketua lantas bertanya apakah Nikita ingin mengajukan keberatan. Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun langsung menjawabnya dengan tegas.

"Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?," tanya hakim ketua lagi. 

"Iya yang mulia (keberatan)," tutur Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan Pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya