JAKARTA – Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Serang, Banten, pada Senin (14/11/2022) pagi.
Melansir dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani dijadwalkan sidang pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan jenis perkara informasi dan transaksi elektronik.
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sang artis selalu siap menjalani sidang. "Siap (jalanin sidang) Nikita selalu siap," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Selain itu, Fahmi juga menegaskan bahwa kondisi Nikita Mirzani sudah membaik pasca dilarikan ke rumah sakit karena mengalami saraf kejepit. "Sehat-sehat aja lah nggak apa-apa, ketawa-ketawa aja," ujar Fahmi.
Apalagi menurutnya, kasus yang dijalani Nikita bukanlah kasus yang berat. "Ini kan bukan kasus bikin gempar aja, ini kasus apa, ada orang aja merasa tersinggung," tambah Fahmi.
Sebelum menjalani sidang perdana, Nikita Mirzani telah ditahan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
(CLO)