Besar harapan Rini maupun Fahmi terkait kasus tersebut. Terutama agar kasus ini bisa segera selesai, mengingat sudah hampir dua tahun laporan tersebut dilayangkan.
"Yang jelas proses ini berjalan terus mudah-mudahan dalam waktu dekat ada olah tkp dari awal kejadian dan berlanjut lagi," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 15 Februari 2021 terkait kasus dugaan penyekapan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(van)