JAKARTA - Artis kontroversial Nikita Mirzani telah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE pada Senin, 14 November 2022 mendatang. Sidang perdananya diketahui akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terkait hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum membeberkan bagaimana kesiapan Niki jelang sidang perdananya. Menariknya, wanita 36 tahun itu justru tak sabar ingin segera menghadapi sidang atas laporan Dito Mahendra tersebut.
"Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan. mungkin Niki akan goyah kalau ini kasus narkoba," ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, Jumat (11/11/2022).
"Tapi ini kasus hanya postingan di Instagram Story bahwa dia menyatakan 'ini ada orang yang melaporkan tolong di proses pak polisi' gitu. Bukan narkoba dan teroris. Dan ternyata benar laporan itu ada dan kejadian," lanjutnya.
Fahmi sendiri menyebut bahwa Niki cukup siap menghadapi sidang meski sempat dibawa ke rumah sakit beberapa waktu lalu. Ia diketahui terpaksa dirawat pantaran menderita saraf kejepit.
Sementara itu, Fahmi pun mengungkapkan bahwa Niki lebih memilih untuk menjalani perawatan dari dalam rutan ketimbang rumah sakit. Pasalnya, saat berada di rumah sakit ia justru merasa jika dirinya diperlakukan layak ya teroris.
"Setelah dirawat dia merasa ada yang ganjil, karena dia merasa lebih terpenjara lagi di rumah sakit," beber Fahmi.
"Dia dikawal seperti teroris, jadi dia bilang lebih nyaman di rutan 'enggak apa-apa bang nanti juga sembuh sendiri'. Bukan punya riwayat jadi memang dia sakit," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Selang satu bulan setelahnya, tepatnya pada 14 Juni 2022, Niki pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dari laporan Dito Mahendra, ibu tiga anak ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B sambil menunggu sidang perdananya yang akan digelar pada 14 November 2022 mendatang.
(van)