Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada Mei lalu. Kekasih Nindy Ayunda itu tak berkenan atas pernyataan sang artis di Insta Story-nya.
Dalam laporan itu, Nikita dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Aktris Comic 8 itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober 2022.
(ltb)