BACA JUGA: Rayyanza Jatuh dari Tempat Tidur, Leslar Diisukan Bangkrut
“Ada dugaan unsur pidana Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka,” ungkapnya.
Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Festival Berdendang Bergoyang, pada 29 Oktober 2022. Festival dengan 21.000 penonton itu terpaksa dihentikan karena diduga ada ketidakprofesionalan pihak penyelenggara acara.*
sd
(SIS)