Periksa 14 Orang, Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Berdendang Bergoyang

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 13:53 WIB
Ilustrasi festival musik. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat sudah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus kerusuhan konser Berdendang Bergoyang. Polisi menyebut, hingga kini terlapor masih satu orang, HA yang merupakan penanggung jawab event tersebut. 

“Sementara ini, (terlapornya) baru HA selaku penanggung jawab event. Tak menutup kemungkinan akan merembet ke yang lain,” ujar Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat saat dihubungi awak media, pada 3 November 2022. 

Komarudin dalam lanjutan keterangannya menjelaskan, kasus kerusuhan Berdendang Bergoyang ini merupakan delik biasa dengan tipe LP (Laporan Polisi) model A. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Bahkan Komarudin mengungkapkan, HA bisa saja menjadi tersangka kasus kerusuhan tersebut. 

BACA JUGA: Heboh Insiden Berdendang Bergoyang, Ini Pesan Andien untuk Promotor Baru

BACA JUGA: Rayyanza Jatuh dari Tempat Tidur, Leslar Diisukan Bangkrut

“Ada dugaan unsur pidana Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka,” ungkapnya. 

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Festival Berdendang Bergoyang, pada 29 Oktober 2022. Festival dengan 21.000 penonton itu terpaksa dihentikan karena diduga ada ketidakprofesionalan pihak penyelenggara acara.*

sd

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya