BANDUNG - Ivan Gunawan memberikan kesaksian dalam kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/11/2022). Igun, sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya bekerja sama dengan DNA Pro untuk mempromosikan robot trading melalui akun Instagram pribadinya @ivan_gunawan.
Di hadapan Majelis Hakim PN Bandung, Igun menyatakan, sebagai ambassador, dirinya wajib mengunggah konten-konten robot trading DNA Pro. Adapun konten yang di-posting-nya harus sesuai arahan pihak DNA Pro.
Namun, saat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih mencecarnya dengan pertanyaan terkait robot trading DNA Pro, Igun menyatakan bahwa sebenarnya, dirinya tak mengetahui pasti robot trading DNA Pro.
"Kalau saya jujur secara detail gak tahu, tapi yang saya tahu ini investasi yang dijalankan robot trading, caranya menyetorkan (uang) dan ada aplikasi di handphone," jawab Igun.
Bahkan, saat Hera Kartiningsih menanyakan legalitas DNA Pro, Igun yang hadir di PN Bandung sebagai saksi itu berkilah, awalnya dia tak tahu menahu tentang legalitas DNA Pro.
"Sebagai artis banyak yang menawarkan saya kerja sama dan saya tentu tidak bertanya sampai sejauh itu (legal atau tidak legal)," ucapnya.
Oleh karenanya, lanjut Igun, dirinya pun tak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum setelah memutuskan bekerja sama dengan DNA Pro. Terlebih, saat memutuskan bekerja sama dengan DNA Pro, bisnis investasi tengah ramai dibicarakan.
"Jadi, memang pas saya masuk di bulan Januari itu, memang di kalangan yang saya tahu sedang rame-ramenya. Banyak yang ikut investasinya, jadi saya tidak ada kekhawatiran tentang produk ini dan saya yakin mereka berkompeten di bidangnya," tuturnya.
Sebelumnya, Igun menegaskan bahwa dia hanya berperan sebagai ambassador robot trading DNA Pro. Sebagai ambassador, dirinya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
"Tugas saya memposting (robot trading DNA Pro) melalui story dan Feed IG (Instagram) melalui akun @ivan_gunawan," ujar Igun di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Igun mengakui menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, kata Igun, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1.090 miliar.
"Pada intinya saya melakukan pekerjaan by request, saya mendapatkan skript. Saya bekerja sesuai arahan, lalu saya posting. Video yang akan diposting juga saya kirim dulu ke mereka (pihak DNA Prp), termasuk caption oleh mereka," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Igun, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon selulernya.
"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi, saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," katanya.
(aln)