Bantah Upayakan Perdamaian ke Dito Mahendra, Pihak Nikita Mirzani: Ge-er!

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 13:50 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Pihak Dito Mahendra, selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE yang membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara mengatakan bahwa mereka sudah menutup pintu damai untuk sang artis. Tak adanya perdamaian diantara keduanya terjadi usai pihak Nikita Mirzani disebut tak hadir saat Dito Mahendra menawarkan upaya restorative justice.

Mendengar pernyataan kuasa hukum Dito Mahendra, pihak Nikita Mirzani tak terima dan angkat bicara. Mereka mengatakan bahwa hingga saat ini pihak Nikita sama sekali tidak pernah bertemu dengan perwakilan pelapor sebagai bentuk upaya damai.

"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdamaian, perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun," ujar Fahmi Bachmid, saat dihubungi, Minggu, 30 Oktober 2022.

"Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai," lanjutnya.

Fahmi sendiri menganggap bahwa kasus yang tengah dialami kliennya bukanlah masalah besar. Bahkan ia menyebut bahwa pihak Dito salah menafsirkan hal tersebut.

"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," jelasnya.

Sebelumnya pihak Dito Mahendra memang sempat mengatakan bahwa upaya restorative justice pernah dilakukan. Sayangnya, pihak Nikita Mirzani tak hadir hingga proses tersebut tak bisa dilakukan.

"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," ungkap Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.

Sementara itu, pihak Dito juga menyebut bahwa upaya restorative justice adalah sebuah kemustahilan bagi Nikita. Mengingat bintang Jakarta Undercover itu adalah seorang residivis.

"Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga restorative justice mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Selang satu bulan setelahnya, yakni 14 Juni 2022, status Nikita Mirzani naik dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Sebelum akhirnya dipenjara dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Kendati demikian, ia sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Namun pada 25 Oktober 2022 kemarin, Nikita Mirzani yang baru saja menjalani pemeriksaan dan penyerahan berkas tahap dua, tiba-tiba tidak diperbolehkan pulang ke rumah. Ia pun dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dari Polresta Serang Kota menuju Rutan Kelas IIB Serang dan ditahan selama 20 hari kedepan, hingga 13 November 2022 mendatang.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya