Sebelum Ditahan, Pihak Nikita Mirzani Disebut Tak Gubris Upaya Restorative Justice

Selvianus, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 06:01 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Share :

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 14 Juni 2022 lalu. Sebelumnya, ia juga sempat dijemput paksa untuk ditahan di sebuah lobi mal.

Sayang upaya tersebut batal dilakukan. Dengan alasan kemanusiaan, mantan istri Dipo Latief ini akhirnya dibebaskan, namun mendapat pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.

Pada 25 Oktober lalu, sebelum resmi ditahan, Nikita dan kuasa hukumnya sempat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka sekaligus menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Sayang, usai agenda tersebut, bintang Jakarta Undercover itu justru tak diperbolehkan pulang hingga saat ini dan menjalani penahanan hingga 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya