JAKARTA - Pelapor kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Dito Mahendra, hingga saat ini belum pernah menampakkan batang hidungnya. Selama beberapa bulan belakangan, semenjak melaporkan kasus tersebut pada 14 Juni 2022, hanya kuasa hukumnya sajalah yang muncul ke hadapan publik untuk memberikan pernyataan.
Saat ditanya mengapa Dito tak pernah muncul, Yafet Rissy selaku kuasa hukumnya pun buka suara. Menurutnya, kliennya tersebut telah menyerahkan semua persoalan hukum yang dihadapinya kepada dirinya.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa mas Dito sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. Sehingga kuasa hukum yang akan memberikan tanggapan atau opini hukum kepada media.” ungkap Yafet Rissy, melalui sambungan Zoom, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Sementara itu, Yafet pun sempat mengomentari terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Menurutnya penolakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait penangguhan tersebut dilakukan lantaran Nikita sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan oleh pelapor.
“Tentunya tindakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan kami bahwa unsur pidana yang disangkakan terkait UU ITE maupun terkait pencemaran nama baik sudah terpenuhi dan disertai bukti yang cukup," jelasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota. Selang satu bulan setelahnya, mantan istri Sajad Ukra ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sempat ingin ditahan, Nikita diketahui kembali bebas dengan alasan kemanusiaan. Ia pun sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas tahap dua pada 25 Oktober 2022 kemarin.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.
(van)