Meski begitu, Yafet mengaku tak akan mempermasalahkan hal itu. Ia pun lebih memilih untuk menyerahkannya pada pihak Kejaksaan.
"Tentu saja tanpa bukti bisa menjadi tindak pidana lainnya. Bisa berpotensi melakukan pelanggaran lainnya, tapi kita serahkan ke kejaksaan," lanjutnya.
"Sampai saat ini kami masih berfokus untuk proses ini segera berlanjut di Kejari Serang. Kami mendorong jaksa agar segera diproses berkasnya untuk melakukan persidangan," pungkasnya.
(van)