Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan 11 mobil mewah miliknya. Dari kasus tersebut, perempuan 34 tahun ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp9,853 miliar.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(van)