Pria berusia 62 tahun itu menjelaskan hanya tertarik pasal hukum yang dilaporkan oleh Lesti. Lantaran pasal 44 ayat 1 tentang KDRT itu bukan delik, melainkan delik aduan biasa. Hotman Paris menyebutkan delik aduan itu adalah pasal 54 ayat 4 undang-undang KDRT.
“Maka, penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk tidak berwenang untuk melanjutkan perkara dan juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan. Walaupun ada pencabutan laporan karena itu, delik biasa,” jelas Hotman Paris.
(aln)