KASUS KDRT yang menimpa Lesti Kejora hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat. Meski laporannya terhadap Rizky Billar telah dicabut dan suaminya kini bisa kembali bebas, rupanya hal tersebut tak membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut larangannya terhadap pria 27 tahun itu untuk tampil di segala bentuk media penyiaran.
Dihubungi awak media, Komisioner KPI, Nuning Rodiyah mengatakan bahwa keputusannya untuk melarang pelaku KDRT tampil di televisi tak bisa ditoleransi. Ia justru memberi penegasan untuk tidak mengglorifikasi Rizky Billar setelah dirinya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," tegas Nuning saat dihubungi awak media, Senin (17/10/2022).
Bukan hanya itu, Nuning juga sempat mengatakan bahwa lembaga penyiaran membutuhkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk menolak segala bentuk KDRT. Ia pun berharap agar ILM bisa menjadi penguat bagi korban KDRT.
"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan, sehat, dan kontrol sosial harus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak kepada publik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora mencabut laporannya pada Rizky Billar selang beberapa jam usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan diharuskan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal pada 28 Oktober 2022 lalu, pihak Lesti sudah melaporkan suaminya dengan Pasal KDRT dengan hasil visum sebagai barang bukti.
Proses restorative justice terkait kasus tersebut hingga kini masih berjalan. Selama proses tersebut, Rizky Billar diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.
(van)