JAKARTA - Pihak kepolisian memastikan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT tanpa ada tekanan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kami dapatkan tidak ada tekanan korban mencabut laporan," ujar Ade di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya, polisi menerapkan restorative justice dalam kasus KDRT pasangan selebriti ini. Pihak berwajib harus menyelesaikan langkah-langkah selanjutnya untuk menunaikan proses tersebut.
"Permohonan restorative justice kami lakukan setelah kami terima penangguhan sejak tadi malam berlangsung, kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas," ujar Ade.
Kini,Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah sepakat berdamai. Setelah dilayangkan penangguhan penahanan, sang aktor diperbolehkan pulang dari Polres Metro Jakarta Selatan.