Lebih lanjut, Nurma menegaskan kalau pihak kepolisian tak main-main menangani perkara KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Menurutnya proses pengusutan perkara terbilang panjang tidak serta merta menetapkan status dari terlapor.
"Kami tidak main-main dengan kasus yang dilaporkan, serius kami tangani jadi tidak semerta-merta kita menentukan seseorang jadi tersangka,"ucapnya.
"Tiba-tiba langsung menetapkan tidak bisa jadi semua langkah diambil dengan gelar perkara. Tidak ujuk-ujuk langsung tersangka tidak bisa itu proses sudah lama mulai saksi kami periksa kemudian besoknya jadi tersangka, jadi semua proses tidak ada yang tiba-tiba dan otomatis," pungkasnya.
(aln)