“Kalau menyebabkan luka atau sakit, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kalau kekerasan itu mengakibatkan luka berat maka ancamannya 10 tahun penjara. Sedangkan jika KDRT itu menyebabkan korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.”
Lesti Kejora melaporkan aksi KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan, pada 28 September 2022, pukul 22.27 WIB. Atas kejadian tersebut, sang aktor diduga melanggar Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.*
BACA JUGA: Regi Datau Diduga Pria Inisial R yang Berselingkuh dengan Denise Chariesta
(SIS)