Sebagai seorang pengacara, Hotman menyebutkan bahwa kasus Ferdy Sambo adalah 'dream case' bagi pengacara. Pasalnya kasus tersebut diperhatikan secara nasional dan pengacara akan muncul setiap hari.
"This is a dream case bagi pengacara karena mendapat perhatian nasional, nama kamu akan muncul setiap hari," jelas Hotman Paris.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(aln)