JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang menimpa artis cantik Jessica Iskandar masih berlanjut. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh mantan rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven, dengan modus penyewaan mobil.
Istri Vincent Verhaag pun telah melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya. Nahasnya, alih-alih merasa bersalah justru Steven malah melayangkan somasi kepada Jessica Iskandar. Ia tak terima lantaran dibilang sebagai penipu.
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengungkapkan isi somasi yang diterima kliennya. Dalam isi somasi tersebut, Jessica Iskandar diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ketika ditanya soal kelanjutan somasi tersebut, pihak Jessica Iskandar menyebut jika tak lagi ada kelanjutannya. "Terkait somasi yang ditujukan kepada klien kami, tidak ada progres," ucap Rolland Potu saat ditemui di Divpropam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Rolland menjelaskan alasan ogah menanggapi somasi tersebut, dikarenakan materi yang ia laporkan sudah sesuai dengan materi hukum.
"Kami meyakini apa yang telah kami sampaikan sudah sesuai materi hukum. Kami mencari keadilan otomatis secara mutatis mutandis yang kita ingin adalah penegakan hukum yang adil," jelas Rolland.
Adapun surat somasi tersebut dikirimkan kepada Jessica Iskandar pada (5/8/2022). Di dalam surat somasi itu, Jessica Iskandar diminta meluruskan pemberitaan yang menyebut seseorang menjadi seorang penipu.
Lebih lanjut, pihak Jessica memilih untuk tak menanggapi surat somasi tersebut. "Tidak ada satu keharusan kita harus menanggapi surat somasi, kecuali kita dipanggil penyidik, demi keadilan," beber Rolland.