Selain itu, Sarpun yang disebut sebagai kekasih Mursidah telah memberikan uang tersebut kepada perempuan lain senilai Rp5 juta. Wanita tersebut, kata Zulpan, merupakan tunangan dari tersangka Sarpun.
"Membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya. Jadi dia (Sarpun-red) sudah punya tunangan, memberi pada tunangannya sebesar Rp5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangannya," lanjut Zulpan.
"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka 363 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(ltb)