Sebelum Gus Miftah, Atta lebih dahulu mengundang Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan ke podcastnya. Namun video itu dihapus karena suami Aurel Hermansyah itu merasa tidak ada hal baik dan mengedukasi dari podcast tersebut.
"Yang jadi masalah di podcast itu, Atta bilang dia menyesal mengundang kami karena tidak mengedukasi. Mungkin bahasa kasarnya unfaedah lah," ungkap mantan kuasa hukum Tiara Marlen itu menambahkan.
Karena itu, Firdaus dan Gus Irfan melaporkan Gus Miftah dan Atta Halilintar dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45. Jika terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun.*
(ltb)