Bambang Pamungkas Wajib Beri Nafkah Anak Biologisnya dari Amalia Rp10 Juta per Bulan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 11:30 WIB
Bambang Pamungkas (Foto: Instagram)
Share :

DUA anak dari mantan pasangan suami istri, Amalia Fujiwati dan Bambang Pamungkas, telah disahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menolak dan memutuskan bahwa dua anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri antara Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati merupakan anak biologis dari sang pesepakbola.

Dengan adanya putusan dari MA, maka Bambang Pamungkas dinyatakan sah sebagai ayah biologis dari dua anak Amalia. Ia bahkan dihukum oleh MA untuk membiayai kedua anaknya sebesar Rp 10 juta perbulan.

Sebagaimana diketahui, menurut pengakuan Amalia, dirinya menikah secara siri dengan Bambang Pamungkas pada Mei 2018 lalu. Sayangnya, Bambang tak mengakui bahwa dua anak yang dilahirkan oleh Amalia dalam pernikahan siri mereka merupakan buah cintanya dan sang istri.

Alhasil, Amalia pun mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun pada September 2021, PA Jaksel menolak memutuskan bahwa kedua anak yang dilahirkan Amalia adalah buah cinta dari Bambang Pamungkas.

Banding pun diajukan oleh Amalia melalui kuasa hukumnya. Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan memutuskan bahwa dua anak Amalia adalah buah hati kandung dari Bambang Pamungkas dan meminta pria 42 tahun itu membiayai sang anak dengan nominal Rp7 juta per bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya