JAKARTA - Selebgram Adrena Isa Zega resmi bebas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan aktris Nikita Mirzani. Keputusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 25 Agustus 2022.
“Terima kasih kepada kuasa hukum yang berjuang sampai saya dibebaskan,” ujar sang selebgram saat ditemui awak media di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Putusan bebas murni itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Zega, Pitra Romadoni Nasution. Sang selebgram pun tak dapat menutupi kebahagiaannya karena perjuangan dan kesabarannya selama ini membuahkan hasil yang manis.
“Isa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan bebas dari segala dakwaan. Tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat klien kami segera dipulihkan,” ungkap Pitra.
Setelah bebas, Isa Zega mengaku akan fokus bekerja. Pasalnya, selama mendekam 4 bulan di penjara, dia harus menunda bahkan kehilangan beberapa pekerjaan. “Banyak proyek endorse yang hilang. Job untuk anak-anak saya juga hilang,” katanya.
BACA JUGA: Bahagianya Isa Zega Divonis Bebas Kasus Nikita Mirzani
BACA JUGA: Kisah Titin Sumarni: Aktris Pujaan Bung Karno yang Terpuruk Akibat Skandal Seks
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Isa Zega menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 3 November 2020. Dia kemudian menyebut dalang pengeroyokannya adalah Nikita Mirzani.
Informasi tersebut didapatkan sang selebgram dari salah satu pelaku pengeroyokan. Nikita Mirzani tak terima namanya diseret-seret dalam kasus tersebut. Ia langsung melaporkan kesaksian Isa Zega itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang didaftarkan aktris Comic 8 itu adalah pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Namun dengan putusan bebas murni itu, Isa Zega terbebas dari ancaman 7 tahun penjara.*
BACA JUGA: Konflik Kian Memanas, Pesulap Merah Siap Laporkan Balik Gus Samsudin
BACA JUGA: Bongkar Penghasilan, Nikita Mirzani Akui Dapat Rp9,8 Miliar Hanya dari YouTube
(SIS)