Claudia menambahkan, “Kalau pernyataan dan laporan aku itu fitnah, dia (Razman Arif Nasution) seharusnya enggak terima dong. Ini langsung blokir WA dan istrinya cekcok sama aku. Enggak apa-apa. Mungkin dia tidak ikut meneror karena merasa bersalah.”
Dalam laporannya di Mabes Polri, Claudia Senduk menjerat Razman Arif Nasution dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.*
BACA JUGA: Reaksi Nathalie Holscher saat Tahu Sule Sakit di Tengah Proses Cerai
BACA JUGA: Putri Mona Ratuliu, Mima Shafa, Alami Depresi hingga Sempat Coba Bunuh Diri
(SIS)