“LP sudah diterima dan yang kami laporkan mengenai Razman menggunakan ijazah yang sekarang boleh saya katakan palsu. Kenapa? Karena sudah dikonfirmasi oleh LLDikti Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu,” kata Petrus.
Atas laporan KAI tersebut, Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.* arya
BACA JUGA: Video Syur Mirip Ardhito Pramono Tersebar, Warganet: Speechless Banget
BACA JUGA: Kang Tae Oh Gugup Cium Park Eun Bin dalam Extraordinary Attorney Woo
(SIS)