KAI Polisikan Razman Arif Nasution Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah

Arya Ravato Bagasraga, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 19:42 WIB
Razman Arif Nasution. (Foto: MNC Portal Media)
Share :

“LP sudah diterima dan yang kami laporkan mengenai Razman menggunakan ijazah yang sekarang boleh saya katakan palsu. Kenapa? Karena sudah dikonfirmasi oleh LLDikti Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu,” kata Petrus. 

Atas laporan KAI tersebut, Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.* arya

BACA JUGA: Video Syur Mirip Ardhito Pramono Tersebar, Warganet: Speechless Banget

BACA JUGA: Kang Tae Oh Gugup Cium Park Eun Bin dalam Extraordinary Attorney Woo 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya