Lebih lanjut, AKP Iwan Sumantri menjelaskan bahwa hingga saat ini kepolisian belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM.
Pasalnya, pihak penyidik meyakini NM akan kooperatif selama menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," tandasnya.
(van)