Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.
Dugaan penyekapan tersebut terjadi pada 11 Februari 2021. Kala itu, Sulaiman yang matanya ditutup menggunakan kain hitam menerima bogem mentah hingga tendangan ke arah rusuk dari pelaku.
"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dia mengaku tak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu lantaran matanya ditutup.
Namun, Sulaiman akhirnya mengetahui terduga pelaku usai korban lainnya yang berada di ruangan tersebut kebetulan matanya tak ditutup.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Sulaiman, mengatakan orang yang mengetahui insiden ini bakal menjadi saksi lantaran menjadi korban dari pelaku yang sama.
Fahmi menambahkan, penyekapan tersebut pun terjadi selama sebulan.
(aln)