Nikita Mirzani Sentil Shandy Purnamasari Usai MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow

Santi Florensia Sitorus, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 13:37 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
Share :

Kesimpulan dari gugatan yang diajukan PS Glow adalah, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya. Menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS GLOW" dan merek dagang "PSTORE GLOW" yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Dalam kasus ini, brand kecantikan milik Shandy Purnamasari memiliki kesamaan nama. Dengan begitu, mereka diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp37,9 miliar.

(FLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya