Kesimpulan dari gugatan yang diajukan PS Glow adalah, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya. Menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS GLOW" dan merek dagang "PSTORE GLOW" yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Dalam kasus ini, brand kecantikan milik Shandy Purnamasari memiliki kesamaan nama. Dengan begitu, mereka diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp37,9 miliar.
(FLO)