Sementara itu, Hangrengga Berlian selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan membenarkan jika pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penculikan dan penyekapan yang diduga melibatkan Nindy Ayunda. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang perihal sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini atau belum.
"Sudah kami terima SPDP-nya," tegas Hangrengga saat dihubungi, Senin, 4 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, RIni Diana telah melaporkan Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami suaminya kepada pihak berwajib. Terhitung sejak 15 Februari 2021 lalu, Rini Diana sudah melaporkan Nindy dengan nomor registrasi nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(van)